May 28, 2023
pengertian-arbitrase

Arbitrase: Pengertian, Prosedur & Peraturan yang berlaku

Rate this post

Definisi arbitrase

pengertian-arbitrase

Arbitrase ini adalah salah satu dari beberapa metode yang dapat atau dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa. Arbitrase ini nantinya akan memberikan alternatif untuk mengajukan gugatan dan maju ke pengadilan. Arbitrase pada dasarnya merupakan opsi yang dapat atau dapat dipilih untuk menangani masalah hukum.

Untuk dapat atau mampu melakukan arbitrase, diperlukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. Arbitrase semacam itu hanya akan berlangsung jika dua pihak setuju, baik sebelum atau setelah perselisihan. Oleh karena itu, perjanjian tertulis harus dibuat oleh kedua belah pihak sebelum arbitrase.

Definisi arbitrase menurut para ahli

Berikut pengertian dan pengertian arbitrase menurut beberapa ahli, diantaranya sebagai berikut:

Menurut Subekti (1992),

Pengertian arbitrase adalah penyelesaian atau penghentian suatu perselisihan oleh satu hakim atau lebih, berdasarkan kesepakatan bahwa para pihak menyerahkan atau mengikuti keputusan hakim yang mereka pilih.

Menurut Abdurrasyid (1996),

Pengertian arbitrase adalah proses pemeriksaan sengketa yang sedang diadili, sebagaimana yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa, dan penyelesaiannya juga akan didasarkan pada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.

Menurut Marwan dan Jimmy (2009),

Pengertian arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum hanya berdasarkan perjanjian arbitrase yang diterbitkan secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Menurut Harahap (1991),

Definisi arbitrase adalah kesepakatan antara para pihak bahwa mereka akan menyelesaikan setiap sengketa yang timbul dari kesepakatan oleh badan arbitrase. Para pihak setuju untuk tidak membawa sengketa tersebut ke pengadilan.

Tujuan arbitrase

Arbitrase ini merupakan proses penyelesaian sengketa di hadapan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. Pihak ketiga, seorang arbiter, mendengarkan bukti yang diberikan oleh kedua belah pihak dan membuat keputusan. Wasit bisa atau bisa tampil sebagai penonton, saksi atau pendengar.

Arbitrase ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif atau disingkat ADR yang digunakan sebagai pengganti litigasi dengan harapan dapat menyelesaikan sengketa tersebut tanpa biaya dan juga sempat ke pengadilan. Proses pengadilan ini merupakan proses peradilan yang melibatkan pengambilan keputusan yang mengikat kedua belah pihak.

Pentingnya arbitrase sering disamakan dengan mediasi. Ini adalah proses informal di mana pihak ketiga melakukan mediasi di antara para pihak yang bersengketa agar dapat membantu mereka dalam menyelesaikan sengketa. Mediator bertemu dengan para pihak untuk diskusi nanti. Mediator mencoba menyatukan para pihak melalui diskusi. Oleh karena itu, litigasi, arbitrase, dan mediasi semuanya terlibat dalam penyelesaian sengketa.

Jenis arbitrase

Jenis arbitrase meliputi:

Arbitrase institusional

Arbitrase institusional ini merupakan proses arbitrase dimana ditunjuk sebuah lembaga khusus dan berperan sebagai pengelola arbitrase / penanganan perkara. Masing-masing lembaga tersebut memiliki aturan tersendiri mengenai kerangka tersebut, seperti: B. Jadwal pengajuan dokumen atau tata cara pengajuan mosi, dll., Agar dapat atau mampu mendukung proses arbitrase.

Keuntungan dari arbitrase kelembagaan ini adalah dukungan administratif yang diberikan oleh lembaga tersebut. Adanya aturan yang ditetapkan juga membantu proses arbitrase sehingga bisa atau bisa diselesaikan tepat waktu. Badan ini kemudian biasanya membebankan persentase dari jumlah yang disengketakan sebagai biaya, yang dalam kasus perselisihan besar terkadang atau sangat tinggi.

Arbitrase ad hoc

Arbitrase ad hoc ini adalah arbitrase yang tidak diselenggarakan oleh suatu institusi. Para pihak akan menentukan perannya sendiri dalam aspek arbitrase seperti penunjukan arbiter, aturan yang berlaku, serta jadwal pengajuan semua jenis dokumen.

Tanpa badan pengatur, para pihak dalam arbitrase ad hoc bebas menggunakan prosedur pilihan mereka. Dalam kasus di mana tidak ada aturan prosedural yang telah disepakati, majelis arbitrase akan melaksanakan arbitrase dengan cara yang dianggap tepat.

Arbitrase ad hoc tersebut dapat atau dapat diubah menjadi arbitrase institusional. Kemudian ketika pihak Anda merasa membutuhkan bantuan dari badan khusus untuk menangani kasus ini dengan cara yang berbeda.

Keuntungan arbitrase

Di bawah ini adalah beberapa manfaat arbitrase, termasuk yang berikut ini:

1. Arbitrase bersifat pribadi

Arbitrase melibatkan proses ini, yang tidak terbuka untuk umum. Para pihak dan arbiter seringkali terikat oleh aturan kerahasiaan yang ketat. Dengan cara ini, rahasia bisnis dan informasi penting dapat atau dapat dilindungi dari publik, media dan juga atau pesaing.

2. Wasit adalah seorang ahli

Para pihak bebas memilih arbiter selama mereka adalah arbiter yang dipilih sebagai tidak memihak atau independen. Wasit yang dipilih mungkin atau mungkin berasal dari negara atau profesi lain. Ini memastikan bahwa arbiter memiliki keahlian dan juga dapat menangani perselisihan atau perselisihan.

3. Arbitrase dapat menghemat waktu dan uang

Prosedur yang dirancang khusus dan kurangnya prosedur banding dan / atau peninjauan memungkinkan arbitrase diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Biaya yang harus dikeluarkan mungkin atau mungkin lebih efisien.

Sumber hukum arbitrase

Sebuah. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kewenangan kehakiman, prinsip dihormati bahwa kewenangan kehakiman tersebut dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan kewenangan peradilan bawahannya dalam konteks peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh pengadilan hukum dilaksanakan. Konstitusi. Pasal 58 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kewenangan kehakiman menegaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa perdata dapat atau dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif. Ketentuan ini menunjukkan legalitas dan peran arbitrase dalam sistem hukum Indonesia.

b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Arbitrase dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 merupakan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum berdasarkan kesepakatan tertulis dari pihak yang bersengketa. Perselisihan yang dapat atau dapat diselesaikan, yaitu melalui arbitrase, hanyalah perselisihan tentang hak yang menurut undang-undang sepenuhnya dikuasai oleh para pihak yang bersengketa berdasarkan kesepakatan.

c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Orang Asing atas Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968, yaitu Perjanjian tentang Konvensi Penyelesaian Perselisihan Penanaman Modal antara Negara dan Warga Negara Lain untuk Penyelesaian Perselisihan Antar Negara dan juga Orang Asing (Orang Asing) dalam kaitannya dengan Penanaman Modal. Tujuan dibuatnya kesepakatan untuk meratifikasi konvensi adalah untuk mendorong dan juga mendorong berkembangnya investasi asing atau usaha patungan di Indonesia. Dalam mengakui dan menyetujui Konvensi tersebut, Indonesia telah berdiri sesuai dengan ketentuan International Center for the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (ICSID), yang telah menghasilkan ICSID Arbitration Board.

d. Keputusan Presiden No. 34, 1981, tentang ratifikasi Konvensi tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Arbitrase Asing

Peraturan lain yang menjadi sumber hukum yang ditegakkan arbitrase di Indonesia adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1981, yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 1981. Ketentuan ini bertujuan untuk memasukkan Konvensi Pengakuan dan Penegakan Arbitrase Asing. Awards, atau yang biasa disebut dengan New York Convention 1958, masuk ke dalam sistem hukum Indonesia.

e. Perintah Mahkamah Agung No. 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pemberlakuan Putusan Arbitrase Asing

Perintah Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1990 tanggal 1 Maret 1990 dengan tujuan untuk mengantisipasi hambatan atau masalah dalam pengakuan dan penegakan putusan arbitrase asing. Alasan dikeluarkannya Perma No. 1 tahun 1990 adalah karena ketentuan hukum acara perdata Indonesia, sebagaimana diatur dalam HIR atau dalam revisi Peraturan dan Ketentuan Hukum Preferensi (Rv) Indonesia, tidak memuat ketentuan tentang pelaksanaan putusan arbitrase asing berisi.

f. Aturan Arbitrase UNCITRAL

Sumber hukum arbitrase lain yang telah atau telah dimasukkan ke dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah Peraturan Arbitrase UNCITRAL. UNCITRAL lahir pada tanggal 15 Desember 1976 sebagai resolusi Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (resolusi 31/98, yang diadopsi oleh Sidang Umum pada tanggal 15 Desember 1976). Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam membentuk UNCITRAL adalah untuk mengglobalisasi dan menginternasionalkan nilai-nilai dan praktik arbitrase dalam penyelesaian sengketa yang timbul dalam hubungan perdagangan internasional.

Keuntungan dan kerugian arbitrase

Arbitrase memiliki beberapa keunggulan dibandingkan litigasi. Oleh karena itu, dalam praktiknya terdapat kecenderungan antara pelaku ekonomi dan dunia usaha memilih arbitrase untuk menyelesaikan sengketa. Mengenai keunggulan penyelesaian sengketa yaitu melalui arbitrase dibandingkan dengan proses penyelesaian melalui peradilan, sebagai berikut:

Keunggulan Arbitrase

  • Para pihak dalam arbitrase dapat atau dapat memilih hakim yang mereka inginkan sehingga diasumsikan bahwa mereka dapat atau dapat menjamin netralitas dan keahlian yang diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan.
  • Para pihak dapat atau mungkin menentukan undang-undang mana yang akan digunakan dalam memeriksa perselisihan dan ini mungkin atau mungkin tidak menekan ketakutan, kecemasan dan ketidakpastian tentang Hukum Substansi negara bagian.
  • Kerahasiaan proses penyelesaian melalui arbitrase melindungi para pihak dari pengungkapan hal-hal yang mungkin atau mungkin berbahaya. Namun demikian, arbitrase seringkali dipandang sebagai penyelesaian sengketa yang lebih efisien dalam hal biaya atau waktu pelaksanaan dibandingkan penyelesaian di pengadilan.
  • Arbiter pada umumnya memiliki kebijaksanaan dalam memeriksa perselisihan, menyelesaikan dan menerapkan asas hukum, dan pertimbangan hukum.
  • Penyelesaian melalui arbitrase dianggap lebih cepat jika penyelesaian sengketa tersebut dilakukan melalui pengadilan umum melalui penyelesaian yaitu melalui arbitrase. Maksimum 180 hari ditetapkan sejak pembentukan arbitrase.

Kelemahan arbitrase

Meskipun arbitrase diyakini memiliki atau memiliki segala macam kekuatan, dalam praktiknya arbitrase memiliki kelemahan, antara lain sebagai berikut (Basarah, 2011):

  • Hal ini tidak mudah dilakukan untuk mempertemukan keinginan para pihak dalam arbitrase, karena kedua pihak harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan, meskipun terkadang sulit untuk mencapai kesepakatan atau kesepakatan.
  • Tidak ada preseden atau ikatan yang diketahui dengan putusan arbitrase sebelumnya dalam arbitrase. Oleh karena itu, logis bahwa keputusan yang bertentangan dapat terjadi.
  • Arbitrase tampaknya tidak memberikan jawaban pasti untuk semua litigasi.
    Keputusan arbiter selalu bergantung pada bagaimana mengambil keputusan yang sesuai dengan keinginan para pihak.
  • Untuk itu, ada pula pepatah populer tentang arbitrase, yaitu: Arbitrase itu baik sebagai arbiter.
    Arbitrase bisa atau bisa memakan waktu lama dan oleh karena itu memerlukan biaya tinggi, terutama dalam proses arbitrase asing.

Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase

Cara penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase diawali dengan pendaftaran di Badan Arbitrase Nasional Indonesia disingkat BANI. Tahapannya tercantum di bawah ini, termasuk yang berikut ini.

  • Daftar ke BANI dan kumpulkan persyaratan yang diperlukan
  • Tunjuk arbiter
  • Setelah mendengarkan tanggapan pelamar
  • Kemudian proses klaim balasan
  • Proses pemeriksaan audit

Contoh arbitrase

Pemerintah Indonesia dan Hesham Al Warraq

Pada 15 Desember 2014, ICSID Indonesia memenangkan gugatan yang diajukan oleh pemegang saham Bank Century Hesham Al Warraq. Ini adalah kemenangan kedua Indonesia dalam kasus serupa yang sebelumnya dihadapi mantan pemegang saham bank yang sama Rafat Ali Rizvi. Pada 2011, Hesham yang kemudian menjabat sebagai Wakil Presiden Bank Century menggugat pemerintah karena melakukan pengambilalihan saham di bank tersebut.

Dia kemudian meminta $ 19,8 juta sebagai kompensasi. Alih-alih menerima kompensasi, ICSID kemudian menolak gugatan Hesham untuk pengambilalihan. Kemenangan Indonesia dalam kedua kasus Bank Century membuat pemerintah tidak dapat membayar biaya sekitar Rp 1,3 triliun, atau $ 100 juta.

Oleh karena itu penjelasan mengenai pengertian arbitrase, tujuan, manfaat, jenis, hukum, proses dan contoh, semoga yang diuraikan dapat bermanfaat bagi anda. Terima kasih

Sumber :