May 28, 2023
Puluhan-Kekerasan-Seksual-di-Lembaga-Pendidikan-Telah-Dilaporkan-ke-Komnas-Perempuan,-Berikut-Detailnya

Puluhan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Telah Dilaporkan ke Komnas Perempuan, Berikut Detailnya

Rate this post

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan bahwa kekerasan seksual masih terjadi di lingkungan pendidikan.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke kantornya berfluktuasi selama lima tahun terakhir.

Puluhan-Kekerasan-Seksual-di-Lembaga-Pendidikan-Telah-Dilaporkan-ke-Komnas-Perempuan,-Berikut-Detailnya

Praktik ini terjadi di semua jenjang pendidikan.

Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan periode 2015-Agustus 2020 menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan bukanlah ruang tanpa kekerasan, kata Siti dalam keterangan tertulis yang dirilis situs resmi Komnas Perempuan, Jumat.

Baca Juga: Pola Pengasuhan yang Salah Bisa Menyebabkan Anak Melakukan Kekerasan Seksual

Pada 2015, tiga insiden kekerasan dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Kemudian 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus pada 2018, 15 kasus pada 2019 dan 10 kasus pada Agustus 2020.

Dari total 51 kasus, sebagian besar pengaduan berasal dari lingkungan universitas, yakni 27 persen. Disusul pesantren atau pendidikan Islam dengan minimal 19 persen.

Kemudian 15 persen terjadi di tingkat SMA/profesional. Setelah itu, 7 persen tampil di tingkat Realschule dan 3 persen di TK, SD, SLB.

“Kasus yang dilaporkan adalah puncak gunung es karena pada umumnya kasus kekerasan dalam pendidikan tidak dilaporkan/dilaporkan, sebagian karena merasa malu dan tidak ada mekanisme pengaduan, penanganan dan pemulihan korban,” kata situs .

Baca Juga: Psikolog: Ini Alasan Banyak Remaja Jadi Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Siti mengatakan 88 persen atau 45 kasus yang dilaporkan adalah kekerasan seksual, yang terdiri dari pemerkosaan, pencabulan, dan pencabulan.

Kemudian 10 persen atau 5 kasus adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis dan diskriminasi.

Kekerasan seksual di perguruan tinggi terkait dengan relasi kuasa antara mahasiswa dengan gelar atau supervisor penelitian.

Di tingkat SMA/SMK, bentuk kekerasannya adalah pengucilan sekolah terhadap perempuan korban perkosaan.

Sedangkan kekerasan di pesantren berupa manipulasi santri perempuan ke dalam perkawinan antara korban dan pelaku, atau kawin paksa.

Beberapa dimanipulasi dengan dalih memberikan pengetahuan, ancaman hukuman tidak akan hilang sampai hafalan pengetahuan hilang.

Baca Juga: LPSK: Kekerasan Seksual di Sekolah Cukup Tinggi

Pelaku kekerasan terbanyak adalah guru/usta sebanyak 22 kasus (43 persen), kemudian kepala sekolah sebanyak 8 kasus (15 persen), dosen sebanyak 10 kasus (19 persen), siswa lainnya sebanyak 6 kasus (11 persen), pengajar sebanyak 2 kasus (4 kasus). persen) dan 3 kasus lainnya (5 persen.

“Korban yang biasanya mahasiswa, dalam keadaan tidak berdaya karena relasi kuasa korban dengan guru/Ustaz, dosen atau kepala sekolah, yang dianggap otoritas akademik dan juga tokoh masyarakat,” kata Siti.

Siti mengatakan, kekerasan seksual masih terjadi di lingkungan pendidikan karena pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban masih terhambat oleh impunitas pelaku.

Baca juga: Ratusan Orang Keluhkan Kekerasan Seksual di Kampus

Seringkali lingkungan pendidikan memberikan perlindungan dari pelaku kekerasan untuk melindungi reputasi baik institusi.

Jika korban menetap sementara itu, akan ada penundaan yang lebih lama.

Komnas Perempuan juga mendorong kebijakan internal di semua jenjang pendidikan untuk memastikan mereka aman dan bebas dari kekerasan dengan membangun mekanisme pencegahan, respon dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

Politisi juga harus berada di pihak korban.

Baca Juga: Aktivis Anti Kekerasan Seksual di Jawa Tengah Minta DPR Masukkan RUU PKS Prioritas Prolegna 2021

Wanita dengan kehamilan yang tidak diinginkan harus terus dapat menyelesaikan pendidikan untuk mencegah anak perempuan putus sekolah.

Penyelenggara pendidikan kemudian juga dimintai keterangan singkat tentang bagaimana menangani kekerasan seksual yang dialami siswa guna membangun kepercayaan hukum terhadap persepsi hak atas keadilan bagi korban.

“Menghukum pelanggar sesuai dengan kejahatannya untuk mencegah terulangnya kembali dan memasukkan indikator nirkekerasan dalam menentukan akreditasi lembaga pendidikan,” kata Siti.

LIHAT JUGA :

https://teachin.id/blogs/91518/Kelebihan-yang-Dipunyai-Aplikasi-WA-GB-GB-WhatsApp
https://akuntansi.or.id/read-blog/10096_kelebihan-yang-dipunyai-aplikasi-wa-gb-gb-whatsapp.html
https://www.easyfie.com/read-blog/868782_kelebihan-yang-dipunyai-aplikasi-wa-gb-gb-whatsapp.html
https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jbm/comment/view/1697/0/0?refresh=1
https://jurnal.uns.ac.id/dedikasi/comment/view/49868/0/104462
http://e-jurnal.pnl.ac.id/polimesin/comment/view/1033/1125/982335
https://uniks.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=5&thread_id=2563
https://stai-ibnurusyd.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=5&thread_id=394
https://stiab-jinarakkhita.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=4&thread_id=148
http://lpm.ikabina.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=5&thread_id=248
https://ugl.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=10&thread_id=8147
https://fp.ub.ac.id/forum/viewtopic.php?f=35&t=24474
https://ejournal.uinib.ac.id/jurnal/index.php/murabby/comment/view/3278/0/48539
https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/comment/view/1311/0/111023
https://ejurnal.stie-atmabhakti.ac.id/index.php/RMA/comment/view/74/0/21357
https://stkip-nasional.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=5&thread_id=278
http://akperkesdamsiantar.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=1&thread_id=506
https://staidipta.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=5&thread_id=75
https://www.stebisigm.ac.id/index.php?pilih=forum&modul=yes&action=viewthread&forum_id=30&thread_id=400
https://smart-farming.tp.ugm.ac.id/komunitas/topic/ketidaksamaan-gb-whatsapp-dengan-whatsapp-biasa/#postid-62